Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Prediksi Kamaruddin Simanjuntak Soal Kata-kata Ferdy Sambo Benar, Eks Kadiv Propam 'Korbankan' Diri

Kata-kata terbaru Ferdy Sambo sudah diprediksi Kamaruddin Simanjuntak diprediksi dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat pada Kamis

Editor: Ansar
Kolase Kompas.com
Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo saat dilimpahkan ke Kejagung. Ferdy Sambo akhirnya minta maaf pada orangtua Brigadir J. Permintaan maaf Ferdy Sambo sudah diprediksi Kamaruddin. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sewaktu menceritakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dalam kondisi yang sangat emosional.

“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri.

Karenanya, Ferdy Sambo juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan.

Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE. 

Prediksi Kamaruddin

Kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri segera menghadapi proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. 

"Kalau mau buka-bukaan di persidangan, ya telat. Misal, 'Saya khilaf, saya menyesal karena sudah membuat pembunuhan rencana, dan saya bertaubat, tolong ampuni saya'," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin menyampaikan, seharusnya Ferdy Sambo meminta maaf ke banyak pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, masyarakat, hingga media massa.

Namun, Kamaruddin tetap menyarankan Ferdy Sambo menyesali perbuatannya daripada tidak sama sekali.

"Percuma buka-bukaan, tetapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali, tetapi kan ada hukum surga dan neraka," ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved