KI Sulsel Dalami Tiga Aspek dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022
KI Sulsel dibagi menjadi tiga tahapan yakni pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), tahap presentasi, dan tahap visitasi.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
"Kita tahu sendiri inilah yang kemudian menjadi dokumen yang paling banyak diminta, paling banyak disengketakan masyarakat, baik di Komisi Informasi maupun di badan peradilan lain," lanjutnya.
Ditambahkannya lagi bahwa banyak sekali pejabat pemerintah yang melihat bahwa dokumen informasi publik tersebut sebagai dokumen yang terbuka hari ini.
"Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi inilah kami ingin mendorong keterbukaan informasi di sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya dengan memasukkan pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang disajikan dalam formulir SAQ dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut, sesungguhnya adalah informasi yang sudah terbuka dan sudah sangat terstruktur, mulai dari informasi yang wajib diumumkan oleh pemerintah enam bulan sekali, wajib tersedia informasi serta-merta.
Sudah sangat terstruktur sebenarnya jenis-jenis dokumenya, bagaimana tata cara penyampaiannya ke publik.
Sehingga mohon untuk diaplikasikan, baik di websitenya maupun di lembaga-lembaga publik.
Ia tidak hanya menilai Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, tetapi pemerintah kabupaten/kota, karena filosofi dari Monev Keterbukaan Informasi Publik ini adalah memotret seperti apa kabupaten/kota mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di wilayahnya masing-masing dalam setahun terakhir.
Jadi seluruh OPD yang ada di dalam pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab bersama-sama melaksanakan kewajibannya mengumumkan tiga kategori informasi ini di tempatnya masing-masing.
"Itulah yang kemudian tinggal direkam oleh PPID Utama untuk dimasukkan sebagai jawaban dalam kuisioner monev," tegasnya.
Fauziah berharap pemerintah kabupaten/kota dan badan publik lainnya yang ada di Sulsel bisa lebih terbuka di tahun-tahun mendatang.
"Keterbukaan informasi ini dianggap bukan sebagai sebuah beban, bukan sebagai sebuah kewajiban, tetapi sebuah kebutuhan oleh pemerintah," tuturnya.
"Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah di wilayahnya masing-masing," harapnya.(*)