Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KI Sulsel Dalami Tiga Aspek dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022

KI Sulsel dibagi menjadi tiga tahapan yakni pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), tahap presentasi, dan tahap visitasi.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Foto bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) usai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 di ruang Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/10/2022). Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan KI Sulsel dibagi menjadi tiga tahapan yakni pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), tahap presentasi, dan tahap visitasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022.

Monev tersebut berlangsung di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/10/2022).

Ketua Tim Penilai KI Sulsel Fauziah Erwin mengatakan monev tersebut telah berlangsung selama dua bulan. Kini telah memasuki tahap kedua, yaitu tahap presentasi.

Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan KI Sulsel dibagi menjadi tiga tahapan yakni pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), tahap presentasi, dan tahap visitasi.

Fauziah Erwin mendalami tiga hal yang dilakukan badan publik, yaitu aspek koordinasi atau kolaborasi, aspek komitmen aspek inovasi.

Monev ini digelar dalam rangka pendalaman terhadap hasil verifikasi kuisioner yang diterima dari PPID Badan Publik di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Penilaian Mandiri dari 34 Badan Publik Desa di Sulawesi Selatan.

"Apa yang telah dilakukan masing-masing badan publik, dalam hal ini pemerintah kabupaten kota dan desa dalam setahun terakhir untuk memudahkan atau memastikan masyarakat memperoleh haknya untuk tahu diwilayahnya masing-masing," katanya.

Fauziah menjelaskan sejauh ini penilaian terhadap presentasi desa-desa yang mengikuti monev tersebut sangat luar biasa.

Ia memperkirakan ada kewenangan besar diberikan kepada masing-masing kepala desa untuk mengelola anggaran.

Sehingga untuk aspek formal seperti website dan aplikasi pada prinsipnya diperuntukkan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik di desa,  termasuk di dalamnya mengakses layanan informasi.

Fauziah juga menjelaskan penilaian presentasi desa dan penilaian untuk kabupaten/kota berbeda dan lebih menarik untuk diperhatikan.

Pasalnya, tahun ini KI mulai mengaplikasikan Per-KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sehingga pertanyaan yang sebelumnya atau pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 40-an, tahun ini bertambah jumlahnya menjadi 158 dengan penambahan sejumlah indikator baru.

Di antaranya, indikator pengadaan barang dan jasa, kualitas informasi dan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas.

"Ini sepertinya membuat keteteran banyak badan publik kabupaten/kota, khususnya untuk aspek pengadaan barang dan jasa," katanya.

"Kita tahu sendiri inilah yang kemudian menjadi dokumen yang paling banyak diminta, paling banyak disengketakan masyarakat, baik di Komisi Informasi maupun di badan peradilan lain," lanjutnya.

Ditambahkannya lagi bahwa banyak sekali pejabat pemerintah yang melihat bahwa dokumen informasi publik tersebut sebagai dokumen yang terbuka hari ini.

"Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi inilah kami ingin mendorong keterbukaan informasi di sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya dengan memasukkan pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa apa yang disajikan dalam formulir SAQ dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut, sesungguhnya adalah informasi yang sudah terbuka dan sudah sangat terstruktur, mulai dari informasi yang wajib diumumkan oleh pemerintah enam bulan sekali, wajib tersedia  informasi serta-merta.

Sudah sangat terstruktur sebenarnya jenis-jenis dokumenya, bagaimana tata cara penyampaiannya ke publik.

Sehingga mohon untuk diaplikasikan, baik di websitenya maupun di lembaga-lembaga publik.

Ia tidak hanya menilai Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, tetapi pemerintah kabupaten/kota, karena filosofi dari Monev Keterbukaan Informasi Publik ini adalah memotret seperti apa kabupaten/kota mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di wilayahnya masing-masing dalam setahun terakhir.

Jadi seluruh OPD yang ada di dalam pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab bersama-sama melaksanakan kewajibannya mengumumkan tiga kategori informasi ini di tempatnya masing-masing.

"Itulah yang kemudian tinggal direkam oleh PPID Utama untuk dimasukkan sebagai jawaban dalam kuisioner monev," tegasnya.

Fauziah berharap pemerintah kabupaten/kota dan badan publik lainnya yang ada di Sulsel bisa lebih terbuka di tahun-tahun mendatang.

"Keterbukaan informasi ini dianggap bukan sebagai sebuah beban, bukan sebagai sebuah kewajiban, tetapi sebuah kebutuhan oleh pemerintah," tuturnya.

"Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah di wilayahnya masing-masing," harapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved