Kekayaan Intelektual
Plt Dirjen KI Paparkan Permohonan Warga Daftar Hak Cipta Naik 29 Persen
pada tahun 2022 ini, permohonan pengajuan hak cipta secara nasional sudah meningkat drastis yakni sebanyak 29 persen
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Bahkan, pihaknya juga selalu menggelar webinar yang rata-rata pesertanya mencapai 1000 orang per bulan.
"Dengan jumlah masyarakat Indonesia, yang katakanlah yang perlu mendapatkan hal ini 100 juta misalnya. Kalau cuma 1 juta yang kita sasar satu tahun, itu membutuhkan waktu 100 tahun baru selesai. Jadi harus ada upaya ekstra ordinary atau luar biasa untuk bisa menyasar ke level bawah," paparnya.
Ia membeberkan sejumlah alasan, mengapa masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak cipta KI.
"Pertama, para pencipta atau pelaku UMKM belum tahu apa manfaat kekayaan intelektual. Sehingga mereka tidak sadar. Kalau mereka sadar bahwa di balik karya mereka, ada nilai ekonomi, maka mereka akan tentu mengajukan," katanya.
Lanjut Razilu, faktor belum tersampainya informasi terkait hak cipta kekayaan intelektual dikarenakan tidak tahu ke mana mendapatkan informasi tersebut.
Makanya, pihak DJKI gencar melakukan sosialisasi tentang KI.
"Di balik kekayaan intelektual, ada nilai ekonomi di dalamnya. Ada dua hak yang terkandung di dalamnya: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral itu hal yang melekat pada dirinya dan tidak bisa dipindahkan. Tetapi hak ekonomi bisa dipindahkan kepada para pengusaha. Hak moralnya tetap kepada pemiliknya.
Tapi ekonomi bisa dipindahkan ke 100 orang, 200 orang," terangnya.
"Dan untuk membantu masyarakat memasarkan kekayaan intelektualnya, kita sekarang membangun yang namanya IP Market Place. Kita sudah launching itu dan akan segera kita sosialisasikan kepada masyarakat. Supaya pemilik paten merek hak cipta, bisa mereka jual kekayaan intelektual mereka di dalam platform digital itu," pungkas Razilu.(*)