Polisi Tembak Polisi
Jokowi Teken Kepres Pemecatan Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Kini Jadi Warga Sipil Biasa
Jokowi telah menekan Keputusan Presiden ( Kepres ) pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Karir Irjen Ferdy Sambo di Polri akhirnya berakhir.
Padahal Irjen Ferdy Sambo pernah digadang-gadang bakal jadi Kapolri masa depan.
Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Masih Melawan, Jenderal Asal Makassar Ingin Menggugat ke PTUN
Baca juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo Bakal Lama, Saksi Kunci Dikabarkan Sakit: Mabes Polri: Penyembuhannya Lama
Pangkat terakhir Irjen Ferdy Sambo adalah Jenderal bintang dua.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.
Gugat ke PTUN
Suami Putri Candrawathi Irjen Ferdy Sambo masih melawan.
Jenderal asal Toraja Sulawesi Selatan itu menggugat ke PTUN.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melawan atas sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.
Suami Putri Candrawathi ini ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat di Polri.
Polri menolak sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah bersifat final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menuturkan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Profil Ferdy Sambo
Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).
Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.
Pada 2010, ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.
Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Riwayat Pendidikan
Akademi Kepolisian (1994)
PTIK (2003)
Sespimen (2008)
Sespimti (2018)
Deretan Kasus yang Pernah Ditangani
Bom Sarinah Thamrin 2016
Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016
Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018
Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020
Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Telah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo