Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi pada Ranperda Takalar
Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Dalam rangka untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga memberi saran agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana.
Dikarenakan unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda.
Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab Takalar, Hermansyah menyampaikan harapannya untuk kegiatan ini.
"Kegiatan ini dapat menghasilkan ranperda yang baik dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(adv/rerifaabdurahman).