Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi pada Ranperda Takalar

Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

DOK KEMENKUMHAM
Saat Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melaksanakan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Ranperda tersebut diharmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten Takalar.

Perancang Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa tujuan harmonisasi ini untuk menyelaraskan aturan yang lebih tinggi.

"Tujuan lainnya untuk menyeleraskan materi muatan yang diatur dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Perancang Kanwil Sulsel mengatakan bahwa Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Foto bersama saat aaat Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi Ranperda.
Foto bersama saat aaat Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi Ranperda. (DOK KEMENKUMHAM)

Dengan demikian merupakan peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan;

Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B;

Hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara mengenai larangan alih fungsi lahan yang dimuat dalam ranperda.

Dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga disarankan untuk diadakan harmonisasi dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Mengenai Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.

Dalam perubahan pasal tersebut, terdapat penambahan pengecualian larangan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.

Dalam rangka untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga memberi saran agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana.

Dikarenakan unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda.

Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab Takalar, Hermansyah menyampaikan harapannya untuk kegiatan ini.

"Kegiatan ini dapat menghasilkan ranperda yang baik dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(adv/rerifaabdurahman).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved