Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karutan Makassar Diperiksa Timsus Bentukan Kakanwil Kemenkumham Pasca Kaburnya Napi dari Penjara

Ia merupakan warga binaan kasus penganiayaan atau narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK KEMENKUMHAM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak 

Informasi yang diperoleh, warga binaan itu berinisial A yang kerap dilibatkan di bagian dapur.

Warga Binaan berinisial A itu dikabarkan menjalani masa hukuman di Rutan Makassar atas kasus penganiyaan.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin mengaku masih menyusun keterangan terkait kaburnya warga binaan itu.

"Sebentar kami kirimkan press rilisnya biar saya jawab semuanya tidak satu satu dari media  hubungi  kita," ucap Moch Muhidin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Liberti Sitinjak yang dikonfirmasi, membenarkan kaburnya warga binaan itu.

Bahkan kata Liberti, pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kaburnya warga binaan itu.

"Untuk tahanan kabur kan sudah dua Minggu itu, tim sudah ada yang ke sana," ujar Liberti kepada tribun, Jumat (23/9/2022) sore.

Selain itu, beredar kabar bahwa Moch Muhidin juga diperiksa akibat kaburnya warga binaan.

Namun, Liberti mengaku belum dapat memberikan penjelasan ihwal pemeriksaan itu.

Pasalnya, kata dia, dirinya saat ini berada di Jakarta dan belum mendapat laporan terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya kembali dulu ke Makassar baru saya cek dulu apa sudah diperiksa apa belum, apa sudah ada hasil atau belum. Saya belum bisa kasih komentar," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved