Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Masih Melawan, Jenderal Asal Makassar Ingin Menggugat ke PTUN

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menyerah atas sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. Ia mencoba melawan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Jebolan Akpol 1994 itu ingin menggugat ke PTUN atas sanksi pemecatan tidak hormat dari Institusi Polri. 

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi itu pun akhirnya fix dipecat sebagai polisi.

Demikian hasil sidang komisi banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, 25-26 Agustus 2022.

Namun, upaya bandingnya ditolak sekaligus untuk menguatkan hasil sidang komisi etik.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Jenderal asal Toraja itu menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Siapa Komjen Agung Budi Maryoto

Siapa Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin penolakan banding Ferdy Sambo?

Komjen Pol Agung Budi Maryoto lahir di Cilacap 19 Februari 1965.

Ia mulai berkarir di kepolisian sejak berusia 22 tahun.

Perjalanan karier Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Polri cukup panjang.

Pada 18 Juli 1987, ia mendapat pangkat sebagai Letnan Dua (Inspektur Polisi Dua). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat satu di Polri.

Pada 1 Oktober 1990, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meraih pangkat Letnan Satu (Inspektur Polisi Satu). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat dua di Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved