Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Berikut Tujuh Golongan Tak Bisa Mendaftar CPNS Tahun Ini, Anda Termasuk?

Sebanyak tujuh golongan tak bisa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2022.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. berikut tujuh golongan tak bisa mendaftar CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak semua Warga Negara Indonesia ( WNI ) bisa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meski pemeritah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, pendaftaran PPPK akan dibuka September 2022.

Baca juga: Kuota CASN Pemkot Makassar Berkurang, Sisa 749 Tanpa Formasi CPNS

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK, Terima 1.200.429 Formasi 

Ada sekitar 530 ribu lebih kuota PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2022.

Berikut 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter spesialis dan dokter Gggi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

5 Golongan Honorer yang Tak Bisa Ikut CPNS dan PPPK 2022

Berikut 5 Kategori honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 7 Golongan Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS 2022, Mantan Napi 2 Tahun- Anggota Parpol Dilarang Ikut CASN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved