Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan Lapas Sentuh 276.172 Orang, LBH Makassar dan PBH Peradi Dorong Restorative Justice

LBH Makassar gandeng DPC Peradi Makassar dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar untuk mendorong restorative justice.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Suasana Seminar dan Pelatihan Advokat di Hotel M Regency Makassar, Kamis (22/9/2022). LBH Makassar gandeng DPC Peradi Makassar dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar untuk mendorong restoratif justice (RJ) dan perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan kasus narkotika. 

"Dengan demikian dari 139.839 orang dalam kasus narkotika diantaranya terdapat 125.288 orang adalah pengguna. Narapida pengguna ini yang seharusnya dapat dilakukan Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial dalam rangka mengatasi over kapasitas," bebernya. 

Akibat dari adanya over kapasitas tersebut, kata dia, berdampak pada buruknya kondisi kesehatan dan suasana psikologis warga binaan dan tahanan.

Mudahnya terjadi konflik antar penghuni Lapas atau Rutan, pembinaan menjadi tidak optimal dan tidak berjalan sesuai ketentuan serta terjadi pembengkakan anggaran akibat meningkatnya konsumsi air, listrik, dan bahan makanan. 

"Puncaknya terjadinya kerusuhan dan kasus pelarian warga binaan dan tahanan karena pengawasan yang tidak maksimal akibat dari tidak seimbangnya jumlah penjaga tahanan atau petugas pemasyarakatan dengan penghuni Lapas atau Rutan," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved