Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga BBM Naik

Gaspol Sulsel Nilai Tarif Taksi Online Terlalu Tinggi

Gabungan Aliansi Pengemudi Online (Gaspol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai tarif angkutan umum ditetapkan pemerintah terlalu tinggi pasca BBM naik

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
WAHYUDIN TAMRIN/ TRIBUN TIMUR
Rapat bersama pengemudi taksi online serta berbagai komunitas dan lembaga terkait rapat bersama Dinas Perhubungan Sulsel, Selasa (21/9/2022). Diketahui Gaspol Sulsel menilai tarif angkutan umum yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi pasca harga BBM naik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gabungan Aliansi Pengemudi Online (Gaspol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai tarif angkutan umum yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi pasca harga BBM naik.

Sebelum harga BBM naik, tarif taksi online berkisar antara Rp 8.000 - Rp 9.600 dengan jarak tempuh 1-3 kilometer.

Setelah harga BBM naik, Komunitas Gaspol Sulsel mengusulkan kenaikan harga tarif taksi online menjadi Rp 12 ribu dnegan jarak tempuh 2 kilometer.

Tarif tersebut diajukan agar bisa disepakati bersama.

Demikian disampaikan salah satu anggota Gaspol Arsal Fadhil R kepada Tribun-Timur.com, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan, sebelumnya driver online roda 4, komunitas, organisasi daerah, pakar hukum gubernur & Dirlantas Polda Sulsel telah melakukan pertemuan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel pada Selasa (20/9/2022).

Pada pertemuan itu mereka membahas terkait kenaikan tarif dasar bawah dan dasar atas efek dari kenaikan harga BBM.

"Kami dari Gaspol Sulsel tidak pernah menolak usulan kenaikan tarif. Tapi kami lebih kepada penyesuaian tarif yang sewajarnya," kata Arsal Fadhil.

Sebagai driver online, Arsal Fadhil meminta agar customer tidak terlalu dibebankan biaya transportasi dengan harga terlalu tinggi.

"Kalau terlalu mahal, secara otomatis berdampak ke jumlah customer yang berkurang," katanya.

Ia berharap, Pemprov Sulsel beserta Kadishub bijak menyikapi polemik tarif transportasi online.

"Kami harap pemerintah segera mengambil keputusan mengetuk palu terhadap penyesuaian tarif yang sewajarnya," harapnya.

Di sisi lain, Ketua Harian DPD Oraski Sulsel Jamal R Husain mempertanyakan regulasi yang mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus belum disahkan oleh Gubernur Sulsel.

Padahal, kata dia, sudah melalui proses kajian selama delapan bulan. Juga sudah melalui tahapan sampai menjadi draft SK Gubernur yang diusulkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kepada Biro Hukum.

Bahkan, lanjutnya, sudah ditelaah oleh tim hukum Gubernur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved