Polisi Tembak Polisi
5 Jenderal Semprot Brigjen Hendra Kurniawan - Kombes Budhi soal Ferdy Sambo, Ada 'Banjir' Air Mata
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi diberhentikan dari Polri secara tidak hormat atau dipecat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi diberhentikan dari Polri secara tidak hormat atau dipecat.
Sidang sempat berlangsung tegang saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Anggota sidang KKEP, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Dalam sidang tersebut, para jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Sebanyak 15 orang dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ujar anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim yang mengikuti jalannya sidang, saat dikonfirmasi, Ahad atau Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Alasan Keluarga Brigadir J Mau Temui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bukan buat Balas Dendam
Yusuf Warsyim menjelaskan, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.
Lebih jauh, Yusuf Warsyim mengungkapkan, cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Ingat Jenderal Bintang 3 Dulu Dikunci Kombes di Toilet? Ngotot Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Menurut dia, ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuh Yusuf Warsyim mengatakan.
Banjir air mata
Yusuf Warsyim juga mengungkapkan jika sidang yang berlangsung selama 17 jam itu "banjir" air mata.