Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J Tak Kunjung Usai, Jenderal Bintang 3 Sentil Polri: 2 Minggu Lagi Harusnya Selesai

Susno Duadji mengkritik langkah Polri yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. ""Kalau saya jadi Kapolri, gak lama. Karena kapolri kan enak....

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Komjen (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Sumber foto: Istimewa). - Kasus Brigadir J Tak Kunjung Usai, Jenderal Bintang 3 Sentil Polri: 2 Minggu Lagi Harusnya Selesai 

"Kalau saya jadi Kapolri, gak lama, karena kapolri kan enak merintah aja. Ini dua minggu lagi harusnya sudah selesai, karena mengembalikan berkas yang kurang diminta oleh jaksa. Kekurangannya dilengkapi dong, tapi tidak perlu jauh-jauh sampai ke Magelang, dan tidak perlu juga pakai lie detector segala macam. Bikin ribut aja," kata dia.

Susno Duadji pun mengatakan harusnya kasus ini bisa benar-benar cepat selesai.

"Harusnya (tidak sampai sebulan) ya begitu, tidak ada lagi yang ditunggu kok," tandasnya.

Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual 

Sebelumnya, Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno, dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved