Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Polisi, Pengacara Mantan Jenderal Bintang Dua Susun Strategi Baru

Setelah putusan itu, ternyata pengacara Ferdy Sambo rupanya sedang menyusun strategi baru. Pengacara Ferdy Sambo masih mencari celah untuk menolong

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Arman Hanis dan Ferdy Sambo. Setelah putusan pemecatan Ferdy Sambo, ternyata pengacara Ferdy Sambo rupanya sedang menyusun strategi baru. Pengacara Ferdy Sambo masih mencari celah untuk menolong kliennya tersebut. 

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tuturnya.

Kuasa Hukum Masih Cari Celah Lain

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya bakal mencari jalan lain untuk membela suami Putri Candrawathi itu.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Sebelumnya, di sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022, Ferdy Sambo yang mengajukan banding mengaku siap mengikuti apapun hasil dari sidang banding nantinya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.

Diketahui, putusan penolakan terhadap banding Ferdy Sambo disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved