Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Polisi, Pengacara Mantan Jenderal Bintang Dua Susun Strategi Baru

Setelah putusan itu, ternyata pengacara Ferdy Sambo rupanya sedang menyusun strategi baru. Pengacara Ferdy Sambo masih mencari celah untuk menolong

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Arman Hanis dan Ferdy Sambo. Setelah putusan pemecatan Ferdy Sambo, ternyata pengacara Ferdy Sambo rupanya sedang menyusun strategi baru. Pengacara Ferdy Sambo masih mencari celah untuk menolong kliennya tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo kini resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Permohonan banding Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J ditolak dalam sidang KKEP.

Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang tak terima dipecat sebagai anggota Polri.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk tetap menjadi anggota Polri.

Setelah putusan itu, ternyata pengacara Ferdy Sambo rupanya sedang menyusun strategi baru.

Pengacara Ferdy Sambo masih mencari celah untuk menolong kliennya tersebut.

Bahkan pengacara Ferdy Sambo ini mengaku akan melakukan langkah hukum lagi.

Padahal Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding ada;ah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Tidak ada (upaya hukum lain), banding ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” ujar Dedi menanggapi sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM.

As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tuturnya.

Dedi menegaskan Polri tidak akan melakukan upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved