Nasib Ferdy Sambo Setelah Permohonan Banding Ditolak KKEP, Kakak Asuh Suami Putri Juga Terancam
Permohonan banding Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tersangka pembunhan Brigadir J ditolak dalam sidang KKEP.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini tak bisa melawan lagi.
Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi harus pasrah menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Permohonan banding Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tersangka pembunhan Brigadir J ditolak dalam sidang KKEP.
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang tak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk tetap menjadi anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.