Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat Menjadi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Luwu

Perekrutan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Luwu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Anggota Bawaslu Luwu, Sam Abdi. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bawaslu Kabupaten Luwu segera membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu serentak tahun 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019.

Anggota Bawaslu Luwu Koordiv SDMO, Sam Abdi, mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 melalui Surat Nomor: 001/KP.01.00/K.SN-09/09/2022.

Sesuai dengan surat tersebut, kata Sam Abdi, maka proses perekrutan telah dilakukan.

Perekrutan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Luwu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Namun tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar dan melalui sejumlah seleksi yang telah ditetapkan nantinya.

"Jadi siapapun yang ingin mendaftar kita buka ruang selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Bawaslu," kata Sam Abdi, Jumat (16/9/2022).

Berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada Saat Pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun

3. Setia Kepada Pancasila dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19454, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved