Tiga Pelanggaran Iptu Faizal yang Tak Diampuni Kapolrestabes Makassar Kombes Budi, Kapolsek Curhat
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkap alasannya mencopot Iptu Faizal, termasuk soal penggerebekan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal kini dicopot dari jabatannya setelah organisasi Batalyon 120 digerebek polisi.
Setelah Polda Sulsel menggerebek Markas Batalyon 120 pada Minggu (11/9/2022) dini hari, Iptu Faizal langsung dicopot dari jabatannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkap alasannya mencopot Iptu Faizal, termasuk soal penggerebekan.
Budi mengatakan, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot.
Pertama, penggerebekan Markas Batalyon 120
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto tidak menampik pencopotan Iptu Faizal terkait penggerebekan Markas Batalyon 120.
"Ya, salah satunya (terkait penggerebekan Batalyon 120)," kata Kombes Pol Budi Haryanto di sela pemantauan unjuk rasa di kawasan Fly Over, Senin (12/9/2022) Siang.
Dalam penggerebekan tersebut, Iptu Faizal mengamankan 48 orang pada, Minggu (11/9/2022) dini hari.
48 orang yang diamankan merupakan remaja belasan tahun hingga pemuda 20-an tahun.
Tiga di antara 48 orang yang diamakan yakni perempuan.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 164 anak panah busur, sejumlah senjata tajam, dan botol bekas minuman keras (miras).
Kedua, Iptu Faizal Dianggap Tak Jalankan Restorative Justice
Alasan lain Kombes Pol Budi Haryanto mencopot Iptu Faizal, karena dianggap tidak menjalankan langkah restorative justice.
Menurut Budi, upaya restorative justice itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Iptu Faizal saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.
"Kita ini punya wadah, yaitu restorative justice, diatur dalam peraturan polisi Nomor 8 tahun 2021," ujar Budi.