Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Penipu Asal Sidrap Kelabui Korban Lewat Jaringan Online, Warga Luwu Rugi Rp11,4 Juta

Akun yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual sepeda listrik dipastikan polisi adalah penipu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Begini Cara Penipu Asal Sidrap Kelabui Korban Lewat Jaringan Online, Warga Luwu Rugi Rp11,4 Juta
DOK PRIBADI
Polres Luwu menangkap tiga terduga pelaku penipuan online asal Sidrap.  

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polres Luwu mengigatkan warga agar tidak mempercayai akun Facebook Dianamanashop.

Akun yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual sepeda listrik dipastikan polisi adalah penipu.

"Saya sampaikan kepada warga bahwa akun Facebook Dianamanashop dikendalikan oleh penipu," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.

Sampai saat ini, postingan akun Dianamanashop masih dapat dilihat.

Ada empat postingan yang terkait dengan sepeda listrik.

Selain memposting gambar, penipu juga memberikan keterangan.

Berikut keterangan postingan Dianamanashop yang menarik perhatian warga Luwu hingga kena tipu.

Promo harga serba Rp.3.750.000
Menerima Kredit Dlam Jangka Yang Ditentukan
Minat Bisa Hubungi :
WhatsApp 0823-1048-2316

SELIS Type Murai Sepeda Listrik - Red merupakan sepeda listrik berbahan berkualitas tinggi yang didesain praktis dan ramah lingkungan. Sepeda listrik ini dirancang tidak berisik, tanpa bensin, tanpa oli, tidak mengeluarkan asap, serta service dan spare part yang terjamin.

Spesifikasi :

Battery : 48 Volt 12 Ah
Maximal Distance : 35 km
Maximal Load Weight : 200 kg
Maximal Speed : 30 km / hour
Motor : 350 watt
Tire : 16 x 2.50 (Tubeless)
Other : Pedal assist, turn light, led battery indicator, remote alarm, key less operating

Garansi :
1 Tahun Frame
1 Tahun Dinamo
3 Bulan Charger & Controller
6 Bulan Battery
Ketentuan :

Garansi hanya berlaku pada saat tanggal pembelian di invoice
Garansi hanya berlaku bila ada kesalahan dari produksi

Ada pula postingan dengan gambar pengiriman dengan keterangan Alhamdulillah Kencang Orderan kak
Siapa lgi yg minat,buruan jngan smpai kehbisan Krena stock terbatas

Tiga terduga penipu online yang ditangkap Polres Luwu membeberkan cara kerja mereka dalam melakukan penipuan.

Tersangka Herman alias HE mengaku berperan mencari korban.

Caranya dengan membuat postingan jual murah atau promo sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanashop.

Kemudian postingan itu dibagikan di beberapa grup dagang online di beberapa daerah.

Setelah berminat maka korban selanjutnya akan diarahkan ke pelaku Rini alias RI atau istri HE.

RI yang berperan sebagai CS akun Facebook Dianamanashop selajutnya melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

RI lalu mengarahkan korban untuk mengirim uang pembelian sepeda listrik melalui top up akun Dana, BRI Brivo, dan Bank Permata.

Sementara pelaku Haerul alias HA berperan menarik uang di BRI Link setiap kali korban mengirim.

"Peran ketiga pelaku berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan

Diketahui, tiga penipu online diringkus polisi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Dua dari mereka merupakan pasangan suami istri.

Mereka adalah HE (33) dan RI (22) serta HA (27).

Ketiganya ditangkap Tim Resmob Polres Luwu dibantu Tim Monitoring Centre Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.

"Tiga orang ini adalah pelaku tindak pidana penipuan online di wilayah hukum kami," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan di Mapolres Luwu, Belopa, Selasa (13/9/2022)

Jon Paerunan menjelaskan bahwa, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/256/IX/2022/PoldaSulsel/Res.Luwu/SPKT tanggal 9 September 2022 oleh korban IN warga Suli, Luwu.

"Korbannya inisial IN," katanya.

Awalnya para pelaku membuat postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanshop.

Postingan itu kemudian dibagikan ke grup dagang online di beberapa daerah.

"Pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo," kata Jon Paerunan.

Melihat postingan pelaku, korban berminat membeli.

Ia kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku.

Sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun Dana, BRI Briva, dan Bank Permata dengan total Rp 11.425.000.

"Ternyata sepeda listrik tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp  11.425.000," jelas Jon Paerunan.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik para pelaku merupakan jaringan penipuan online di wilayah Sidrap.

Sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.

"Ketiga pelaku ini adalah warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kita amankan di sana," katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 611.000, 4 handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1 STNK sepeda motor.

"Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang  dengan menawarkan sepeda listrik murah," kata Arisandi.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE.

"Kita jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP," tutup Arisandi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved