Begini Cara Penipu Asal Sidrap Kelabui Korban Lewat Jaringan Online, Warga Luwu Rugi Rp11,4 Juta
Akun yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual sepeda listrik dipastikan polisi adalah penipu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
Tersangka Herman alias HE mengaku berperan mencari korban.
Caranya dengan membuat postingan jual murah atau promo sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanashop.
Kemudian postingan itu dibagikan di beberapa grup dagang online di beberapa daerah.
Setelah berminat maka korban selanjutnya akan diarahkan ke pelaku Rini alias RI atau istri HE.
RI yang berperan sebagai CS akun Facebook Dianamanashop selajutnya melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
RI lalu mengarahkan korban untuk mengirim uang pembelian sepeda listrik melalui top up akun Dana, BRI Brivo, dan Bank Permata.
Sementara pelaku Haerul alias HA berperan menarik uang di BRI Link setiap kali korban mengirim.
"Peran ketiga pelaku berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan
Diketahui, tiga penipu online diringkus polisi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dua dari mereka merupakan pasangan suami istri.
Mereka adalah HE (33) dan RI (22) serta HA (27).
Ketiganya ditangkap Tim Resmob Polres Luwu dibantu Tim Monitoring Centre Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.
"Tiga orang ini adalah pelaku tindak pidana penipuan online di wilayah hukum kami," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan di Mapolres Luwu, Belopa, Selasa (13/9/2022)
Jon Paerunan menjelaskan bahwa, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/256/IX/2022/PoldaSulsel/Res.Luwu/SPKT tanggal 9 September 2022 oleh korban IN warga Suli, Luwu.
"Korbannya inisial IN," katanya.