Apa Maksud Madu dan Racun Dalam Kasus Ferdy Sambo? Kamaruddin Tolak Tawaran dan Curigai 2 Lembaga
Kini muncul istilah 'madu dan racun' dari Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta sosok yang merusaha melobi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir dan memunculkan berbagai pertanyaan.
Kini muncul istilah 'madu dan racun' dari Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta sosok yang merusaha melobi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mencurigai sesuatu dalam kasus Ferdy Sambo.
Johnson Panjaitan blak-blakan menyebut terjadi indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Johnson Panjaitan juga membeberkan ada sosok yang mendatanginya dan meminta agar tidak terlalu keras mencari keadilan untuk Brigadir J.
Ini bisa terlihat dari proses penyidikan terhadap tersangka yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.
Bahkan, Johnson Panjaitan menuding ada upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada kasus pelecehan seksual.
"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan yang ditemui wartawawan di Polda DIY, Senin (12/9/2022).
Ia pun menyoroti bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik masih ditutup-tutupi.
Johnson menyinggung proses sidang etik kepada sejumlah polisi yang terlibat obstruction of justice.
Menurutnya, proses yang terjadi sekarang masih belum transparan.
"Kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi nggak transparan menurut saya. Karena yang diperlihatkan adalah hanya soal sidang dan hukumannya.
Karena itu ini kan obstruction kan jauh lebih buruk dan berbahaya dibanding soal utamanya soal pembunuhan berencana karena ini menyangkut institusi dan kalian lihat yang terlibat banyak," ucap dia.
Menurutnya, sidang itu bukan soal hukuman saja, tetapi bagaimana reformasi di institusi Polri agar makin baik.
