Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Apa Itu Restorative Justice? Jadi Alasan 48 Anggota Batalyon 120 Dibebaskan, Kini Disindir Pengamat

Prof Hambali Thalib menyebut Restorative Justice baru berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan.

Editor: Sudirman
dokumen Tribun Timur
Pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. Prof Hambali Thalib menyindir restorative justice untuk membebaskan 48 orang yang diamankan di Markas Batalyon 120. 

"Jadi ketika ada laporan dari warga dan dibuktikan polisi bisa melakukan tangkap tangan. Tangkap tangan ini dibolehkan jika sudah terbukti permulaan yang cukup dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sehingga kinerja kanit itu sudah profesional dan sesuai dengan pasal 17 KUHAP dan melakukan pendataan.

Prof Hambali menambahkan, munculnya kasus ini kepermukaan menjadi momentum untuk Kapolrestabes dan Wali Kota untuk mawas diri.

Dirinya menyarankan, agar pihaknya melakukan evaluasi kembali terkait kinerja dan aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh Batalyon 120.

"Kemudian yang kedua, saya mendukung atas inisiasi pembentukan Batalyon ini. Tapi ketika ada kasus seperti ini, ini waktunya pihak kepolisian untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kepada Batalyon 120," ujarnya.

Jika memang mudaratnya lebih banyak, maka lebih baik dibubarkan saja.

Ditemukannya banyak anak panah busur juga disinggung Prof Hambali.

Ia menerangkan, alasan Komandan Batalyon, Izhald, merupakan hasil sitaan dari calon rekrutan anggota Batalyon 120.

"Alibi yang kemudian muncul kalau alat ini adalah hasil dari pengumpulan Batalyon 120 saat hendak merekrut anggota. Ini kan sudah salah, yang berhak melakukan penyitaan cuman penyidik kepolisian," jelasnya.

Curhatan Kapolsek Tallo Kompol Badollahi

Pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim ternyata tidak terlepas campur tangan Kapolsek Tallo Kompol Badollahi.

Keterlibatan perwira berpangkat kompol itu dibeberkan Kombes Pol Budi Haryanto.

Menurut Budi, pencopotan Iptu Faizal tidak terlepas dari laporan atau bisikan Kompol Badollahi ke dirinya.

Laporan itu sekaitan penerapan langkah restorative justice yang dianggap tidak diterapkan secara baik.

"Kanit serse (Iptu faizal) ini tidak melakukan itu (langkah restorative justice) dan ini sudah lama dikeluhkan kapolsek (Kompol Badollahi) terhadap saya,' ungkap Budi.

Selain itu, dampak pemberitaan yang viral membuat Kapolsek Kompol Badollahi mengusulkan pergantian Kanit Reskrim yang sebelumnya dijabat Iptu Faizal.

"Maka dari itu, supaya berita ini bisa diluruskan sesuai dengan fakta, kami minta pengganti (Iptu faizal), itupun saran dari kapolsek, mana yang kira-kira mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik di Polsek Tallo," bebernya.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved