Batalyon 120
Apa Itu Restorative Justice? Jadi Alasan 48 Anggota Batalyon 120 Dibebaskan, Kini Disindir Pengamat
Prof Hambali Thalib menyebut Restorative Justice baru berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polrestabes Makassar dikabarkan melepas 48 orang yang diamankan di Markas Batalyon 120 Makassar, Minggu (11/9/2022).
Padahal saat penggerebekan, polisi mengamankan 164 anak panah dan botol bekas minuman keras di Markas Batalyon 120 Makassar.
Akibat penggerebekan itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal.
Baca juga: Tiga Pelanggaran Iptu Faizal yang Tak Diampuni Kapolrestabes Makassar Kombes Budi, Kapolsek Curhat
Baca juga: Curhatan Kapolsek Tallo ke Kapolrestabes Makassar Bikin Iptu Faizal Dicopot, Bukan soal Batalyon 120
Batalyon 120 dikabarkan terbentuk atas inisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto pun menyampaikan, alasan sebenarnya melakukan pencopotan.
Budhi menegaskan, jika Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal tidak profesional dalam bekerja.
Faisal sebagai kanit sudah tidak menjalankan perintahnya lagi.
Polisi berpangkat tiga melati ini mengaku, salah satu program yang ia bawa saat menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar adalah aktif dalam pendekatan kepada masyarakat.
"Kanit Reskrim Tallo digeser. Saya selaku Kapolres mempunyai program dari awal, dekatkan diri kalian dengan masyarakat. Dengan cara apa, salah satu caranya, kita ini punya Restorative Justice (RJ). Diatur dalam Peraturan Polisi No 8 tahun 2021," jelasnya dalam video Humas Polrestabes yan beredar.
Sementara pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, mengatakan, tindakan Restorative Justice atau RJ di Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 itu benar bisa dilakukan untuk tindakan pidana ringan.
Namun, Prof Hambali menekankan, RJ baru benar-benar berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan oleh pihak kepolisian.
"Bunyinya seperti ini perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Seharusnya kalau memang ada warga yang melapor, itu kemudian dipertemukan antara warga dengan pihak Batalyon.
Prof Hambali juga menyayangkan pencopotan Kanit Reskrim Tallo, Iptu Faisal, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Dirinya mengaku, alasan ketidakprofesionalitas belum ia temukan di kasus penggeledahan Sekretariat Batalyon 120 ini.
"Jadi ketika ada laporan dari warga dan dibuktikan polisi bisa melakukan tangkap tangan. Tangkap tangan ini dibolehkan jika sudah terbukti permulaan yang cukup dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sehingga kinerja kanit itu sudah profesional dan sesuai dengan pasal 17 KUHAP dan melakukan pendataan.
Prof Hambali menambahkan, munculnya kasus ini kepermukaan menjadi momentum untuk Kapolrestabes dan Wali Kota untuk mawas diri.
Dirinya menyarankan, agar pihaknya melakukan evaluasi kembali terkait kinerja dan aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh Batalyon 120.
"Kemudian yang kedua, saya mendukung atas inisiasi pembentukan Batalyon ini. Tapi ketika ada kasus seperti ini, ini waktunya pihak kepolisian untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kepada Batalyon 120," ujarnya.
Jika memang mudaratnya lebih banyak, maka lebih baik dibubarkan saja.
Ditemukannya banyak anak panah busur juga disinggung Prof Hambali.
Ia menerangkan, alasan Komandan Batalyon, Izhald, merupakan hasil sitaan dari calon rekrutan anggota Batalyon 120.
"Alibi yang kemudian muncul kalau alat ini adalah hasil dari pengumpulan Batalyon 120 saat hendak merekrut anggota. Ini kan sudah salah, yang berhak melakukan penyitaan cuman penyidik kepolisian," jelasnya.
Curhatan Kapolsek Tallo Kompol Badollahi
Pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim ternyata tidak terlepas campur tangan Kapolsek Tallo Kompol Badollahi.
Keterlibatan perwira berpangkat kompol itu dibeberkan Kombes Pol Budi Haryanto.
Menurut Budi, pencopotan Iptu Faizal tidak terlepas dari laporan atau bisikan Kompol Badollahi ke dirinya.
Laporan itu sekaitan penerapan langkah restorative justice yang dianggap tidak diterapkan secara baik.
"Kanit serse (Iptu faizal) ini tidak melakukan itu (langkah restorative justice) dan ini sudah lama dikeluhkan kapolsek (Kompol Badollahi) terhadap saya,' ungkap Budi.
Selain itu, dampak pemberitaan yang viral membuat Kapolsek Kompol Badollahi mengusulkan pergantian Kanit Reskrim yang sebelumnya dijabat Iptu Faizal.
"Maka dari itu, supaya berita ini bisa diluruskan sesuai dengan fakta, kami minta pengganti (Iptu faizal), itupun saran dari kapolsek, mana yang kira-kira mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik di Polsek Tallo," bebernya.