Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Apa Itu Restorative Justice? Jadi Alasan 48 Anggota Batalyon 120 Dibebaskan, Kini Disindir Pengamat

Prof Hambali Thalib menyebut Restorative Justice baru berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan.

Editor: Sudirman
dokumen Tribun Timur
Pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. Prof Hambali Thalib menyindir restorative justice untuk membebaskan 48 orang yang diamankan di Markas Batalyon 120. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polrestabes Makassar dikabarkan melepas 48 orang yang diamankan di Markas Batalyon 120 Makassar, Minggu (11/9/2022).

Padahal saat penggerebekan, polisi mengamankan 164 anak panah dan botol bekas minuman keras di Markas Batalyon 120 Makassar.

Akibat penggerebekan itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal.

Baca juga: Tiga Pelanggaran Iptu Faizal yang Tak Diampuni Kapolrestabes Makassar Kombes Budi, Kapolsek Curhat

Baca juga: Curhatan Kapolsek Tallo ke Kapolrestabes Makassar Bikin Iptu Faizal Dicopot, Bukan soal Batalyon 120

Batalyon 120 dikabarkan terbentuk atas inisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto pun menyampaikan, alasan sebenarnya melakukan pencopotan.

Budhi menegaskan, jika Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal tidak profesional dalam bekerja.

Faisal sebagai kanit sudah tidak menjalankan perintahnya lagi.

Polisi berpangkat tiga melati ini mengaku, salah satu program yang ia bawa saat menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar adalah aktif dalam pendekatan kepada masyarakat.

"Kanit Reskrim Tallo digeser. Saya selaku Kapolres mempunyai program dari awal, dekatkan diri kalian dengan masyarakat. Dengan cara apa, salah satu caranya, kita ini punya Restorative Justice (RJ). Diatur dalam Peraturan Polisi No 8 tahun 2021," jelasnya dalam video Humas Polrestabes yan beredar.

Sementara pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, mengatakan, tindakan Restorative Justice atau RJ di Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 itu benar bisa dilakukan untuk tindakan pidana ringan.

Namun, Prof Hambali menekankan, RJ baru benar-benar berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan oleh pihak kepolisian.

"Bunyinya seperti ini perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Seharusnya kalau memang ada warga yang melapor, itu kemudian dipertemukan antara warga dengan pihak Batalyon.

Prof Hambali juga menyayangkan pencopotan Kanit Reskrim Tallo, Iptu Faisal, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Dirinya mengaku, alasan ketidakprofesionalitas belum ia temukan di kasus penggeledahan Sekretariat Batalyon 120 ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved