Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iptu Faisal Dimutasi

Apa Itu Restorative Justice? Kebijakan Kapolres Makassar Dalam Membebaskan Tahanan Kasus Batalyon120

Prof Hambali menambahkan, munculnya kasus ini kepermukaan menjadi momentum untuk Kapolrestabes dan Wali Kota untuk mawas diri.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Apa Itu Restorative Justice? Kebijakan Kapolres Makassar Dalam Membebaskan Tahanan Kasus Batalyon120
dok pribadi
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib

Dirinya menyarankan, agar pihaknya melakukan evaluasi kembali terkait kinerja dan aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh Batalyon 120.

"Kemudian, yang kedua, saya mendukung atas inisiasi pembentukan Batalyon ini. Tapi ketika ada kasus seperti ini, ini waktunya pihak kepolisian untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kepada Batalyon 120. Bahkan saya bilang, kalau menurut warga sekitar keberadaan Batalyon 120 lebih banyak mudaratnya ketimbang hal baiknya, lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.

Ditemukannya banyak anak panah busur juga disinggung Prof Hambali, ia menerangkan, alasan Komandan Batalyon, Izhald, merupakan hasil sitaan dari calon rekrutan anggota Batalyon 120.

"Alibi yang kemudian muncul kalau alat ini adalah hasil dari pengumpulan Batalyon 120 saat hendak merekrut anggota. Ini kan sudah salah, yang berhak melakukan penyitaan cuman penyidik kepolisian. Pun kalau mau diterapkan seperti ini, jangan disimpan. Langsung di data kemudian dilaporkan kepada aparat. Itu langkah yang benar," jelasnya.(*)

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved