Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama Disidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Eks Anak Buah Ferdy Sambo

AKP Dyah Chandrawati Polwan pertama akan disidang pelanggaran kode etik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut AKP Dyah Chandrawati akan disidang kode etik soal kasus kematian Brigadir J. 

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Besok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved