Tolak Kenaikan Harga BBM
Demokrat Sulsel Turun Tangan soal Kenaikan Harga BBM, Januar: Rakyat Dihadapkan Pil Pahit
Kamhar Lakumani juga meminta 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten kota untuk melakukan aksi penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima instruksi dari DPP Partai Demokrat terkait penolakan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan sejak minggu kedua Agustus telah mengkomunikasikan kepada anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk mengambil langkah dan tindakan.
Kamhar Lakumani juga meminta 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten kota untuk melakukan aksi penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
Sebab, kenaikan harga BBM dianggap menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
"Karenanya seluruh kader dibebaskan untuk ikut serta bersama rakyat melakukan unjuk rasa menolak kenaikan BBM," kata Kamhar Lakumani kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/9/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis mengaku telah menerima instruksi tersebut.
"Kami juga telah menerimanya," kata Andi Januar Jaury Dharwis saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022) malam.
Ia mengatakan imbauan tersebut menunjukkan bagaimana pengurus Partai Demokrat sebagai bagian dari rakyat juga merasakan dampak kenaikan harga BBM.
"Pengurus yang sekaligus diantaranya kader utama yakni eksekutif dan legislatif diminta bersama-sama mengantar aspirasi rakyat untuk disampaikan ke pemerintah pusat," katanya.
Ketua Bappilu Demokrat Sulsel itu berpandangan secara implisit bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Alinea tersebut menyatakan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Menurutnya, kenaikan harga BBM tentu berbanding terbalik dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Kenaikan harga BBM, kata dia, menambah beban masyarakat.
Apalagi, kondisi saat ini masyarakat belum selesai pengentasan kemiskinan dan keluar dari pandemi Covid-19.
"Kini rakyat dihadapkan pada pil pahit kenaikan harga BBM," katanya.
"Kenaikan ini tentu akan diikuti dengan kenaikan seluruh bahan pokok karena biaya logistik, sehingga masyarakat semakin terpuruk dengan keadaan ini," Andi Januar Jaury Dharwis menambahkan. (*)