Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dengan Para Petinggi Viral, Netizen Sebut Calon Kapolri Saat Lihat Ini
Foto lawas Ferdy Sambo saat rayakan ulang tahun sosok berpengaruh viral saat suami Putri Candrawathi tersebut tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Sudah saya sampaikan kepada penyidik hati-hati, jangan berpuas diri. Seolah-olah sekarang sudah siap membawa ke pengadilan memenangkan dakwaaan. Belum tentu," katanya.
Apalagi kata Taufan, Sambo diketahui masih memiliki banyak uang sehingga bisa menyewa sejumlah pengacara top Indonesia.
"Dia masih punya banyak uang. Bisa menyewa beberapa pengacara top di Indonesia. Apa ndak keteter itu jaksa nantinya," katanya.
"Hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia di Reserse. Bukan tak tahu dia caranya itu, iya kan. Sebagai Bos Mafia, dia tahu lah caranya keluar," kata Taufan Damanik.
Di caption video di akun Instagram @medanheadlines.news tertulis bahwa Taufan juga mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang paling sempurna.
"Ini kejahatan yang paling sempurna. Dia (FS) yang merencanakan pembunuhan, kemudian dia hilangkan semua jejaknya, " kata Taufan Damanik saat diwawancarai di acara dialog Sumut belum ramah Disabilitas di kantor Yayasan Pusaka Indonesia di Medan, Jumat (2/9/2022).
Ia mengingatkan sejumlah kasus yang didakwa pembunuhan berencana namun mereka bebas dari hukuman mati bahkan ada yang bebas murni.
"Ingat dulu kasus Jessica. Saya kasih contoh lagi, ingat kasus Marsinah. 7 saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi apa namanya mahkota.
Tapi di pengadilan mereka semua saling membatalkan kesaksian. Akhirnya ketujuh terdakwa dibebaskan hakim," kata Taufan.
Ia juga mencontohkan kasus pembunuhan berencana Munir, aktivis HAM Kontras. Dimana Muchdi PR dinyatakan bebas murni.
"Pollycarpus dihukum, Direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum.
Muchdi PR bebas karena tidak ada alat bukti yang kuat ketika di pengadilan. Satu-satunya alat bukti karena Pollycarpus sering bertelpon dengan Muchdi PR.
Hakimnya mikir, kalau cuma telpon, Pollycarpus juga sering telpon yang lain-lain termasuk istrinya," ujar Taufan.
"Jadi apakah sering telpon membuktikan Muchdi PR terlibat pembunuhan berencana Munir? Gak bisa dijadikan alat bukti. Karena itu demi hukum dibebaskan," kata Taufan.
Saat itu kata dia yang dibangun orang adalah karena hakim takut atau disuap. "Tapi bukan. Itu karena hakimnya tidak bisa diyakinkan dengan alat bukti di pengadilan tadi," katanya.
Rekomendasi
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri, Kamis (1/9/2022).
Dalam temuan dan hasil investigasinya dalam kasus kematian Brigadir J ini, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka.
"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.
"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata dia.
Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka.
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan.
Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," katanya.
Yang ketiga, kata Beka, memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.
"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujarnya.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Video Jadul Ferdy Sambo Rayakan Ulang Tahun Hadi Tjahjanto, Akrab dengan Para Petinggi Polri dan TNI dan di Wartakota dengan judul 'Tersenyum Saat Diperiksa Komnas HAM, Isyarat Ferdy Sambo: Lu Gak Tahu Siapa Gua Ya'

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											