Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dengan Para Petinggi Viral, Netizen Sebut Calon Kapolri Saat Lihat Ini

Foto lawas Ferdy Sambo saat rayakan ulang tahun sosok berpengaruh viral saat suami Putri Candrawathi tersebut tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
TikTok Tiktok @bersamarakyat10
Foto lawas Ferdy Sambo bersama petinggi Polri dan TNI. Sambo terlihat bersama beberapa petinggi Polri lainnya untuk memberi kejutan kepada Marsekal Hadi Tjahjanto saat masih menjabat sebagai Panglima TNI. 

Bahkan menurut Taufan, saat menjalani rekonstruksi, Ferdy Sambo sangat tenang dan seperti sedang tidak ada masalah apapun di dirinya.

"Saat rekonstruksi dia nyantai aja. Jalan dengan gagah. Jumpa saya, 'Hai pak apa kabar'. Dia kan sering ke Komnas HAM dulu kalau ada kasus. Hai pak apa kabar, kayak gak ada masalah dia hahahaa," ujarnya.

Taufan mengaku sudah mengingatkan para penyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk berhati-hati dan jangan berpuas diri dengan hasil penyidikan kasus Brigadir J.

Dimana penyidik sudah menetapkan 5 tersangka pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebab kata Taufan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.

Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.

"Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP.

Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik.

Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi.

Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.

Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama.

Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.

Dari tersangka hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo.

Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved