405 Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi Syarat Memilih
Rapat koordinasi digelar di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Jumat (2/9/2022).
Rapat koordinasi digelar di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hasilnya, KPU Makassar menetapkan sebanyak 902.872 pemilih.
Rinciannya, sebanyak 436.675 laki-laki dan 466.197 pemilih perempuan.
Dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022, jumlah pemilih baru sebanyak 24 orang.
Kemudian pemilih pemula sebanyak 23 orang.
Sementara pemilih pindah masuk sebanyak satu orang.
Adapun jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 405 pemilih.
Terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 74 orang dan meninggal sebanyak 331 orang.
Sementara jumlah pemilih yang mengubah data sebanyak 88 pemilih.(*)