Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Gelora Sesumbar Menangkan Pemilu 2024, Target 8 Kursi DPRD Makassar

Tidak tanggung-tanggung, Gelora Makassar menarget mengamankan tujuh hingga delapan kursi di DPRD Makassar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tim Adama
Partai Gelora Makassar konsolidasi kader hingga ke tingkat kecamatan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Makassar percaya diri.

Gelora Makassar pede mendongkrak suara milenial pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Gelora optimistis menembus kursi DPRD Makassar meski baru pertama kali bertarung di kontestasi politik.

Tidak tanggung-tanggung, Gelora Makassar menarget mengamankan tujuh hingga delapan kursi di DPRD Makassar.

Bahkan, partai yang didirikan Anis Matta dan Fahri Hamza itu ingin merebut kursi pimpinan DPRD kota.

“Kami target tujuh sampai delapan kursi, sekaligus berharap bisa menduduki kursi pimpinan,” kata Sekretaris Partai Gelora Makassar Muhammad Khaerul, Kamis (1/9/2022).

Gelora kata Khaerul terus membuka pintu bagi siapapun yang ingin bergabung.

Hingga saat ini, Gelora Makassar masih membuka pendaftaran caleg persiapan Pemilu 2024.

Baca juga: Parpol Belum Siap Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga

Baca juga: Appi: Kader Solid untuk Airlangga Hartarto, Gerindra Makassar Siap Tempur Menangkan Prabowo Subianto

“Pendaftaran terus kita buka, Gelora optimistis karena caleg kita didominasi milenial, begitu juga dengan pengurus banyak dari kalangan milenial,” jelasnya.

Untuk mengantarnya ke panggung politik, Gelora kata Khaerul harus mempersiapkan segala hal yang dipersyaratkan KPU.

Termasuk tahapan sedang berjalan, verifikasi adminstrasi dan tahapan akan berjalan verifikasi faktual. Untuk verikasi administrasi, Gelora percaya bisa lolos pada tahapan ini.

Dari 1.000 anggota disyaratkan, Gelora telah memiliki 1.260 anggota resmi.

Artinya, syarat itu sudah dipenuhi Gelora meskipun ada beberapa data yang ditolak KPU karena belum memenuhi syarat.

Khaerul menjelaskan, dari 1.260 data yang dimasukkan di sistem informasi politik (Sipol) 106 diantaranya belum memenuhi syarat.

Belum memenuhi syarat karena ada yang teridentifikasi terdaftar di Parpol lain, ada pula yang berstatus ASN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved