Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parpol Belum Siap Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Terima 104 Aduan Partai Politik Catut Nama Warga

Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( Bawaslu Sulsel ) telah menerima 104 aduan masyarakat se-Sulsel.

Dari 24 kabupaten/kota, terbanyak Parepare 13 aduan, Bone sebelas, Bantaeng sepuluh, dan Bulukumba sembilan aduan.

Pinrang, Takalar, dan Maros masing-masing delapan aduan.

Kemudian Selayar enam, Palopo lima, Tator lima, Sidrap empat, dan Pangkep juga empat.

Lalu Barru, Luwu, Makassar, Gowa, dan Wajo masing-masing dua aduan.

Enrekang, Sinjai, dan Torut masing-masing satu, Lutra, Jeneponto, Lutim, dan Soppeng tanpa aduan.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan aduan tersebut selanjutnya diserahkan ke KPU Sulsel.

Baca juga: KPU Sulsel Mulai Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Anggaran Diskominfo Makassar Bertambah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Malah Dikurangi

Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya meminta pihak dirugikan dari pencatutan nama oleh partai politik.

“Nanti KPU yang tembuskan ke partai politik. Kewenangan itu ada KPU untuk meminta partai politik memerbaiki data yang tidak lengkap,” kata Saiful Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, banyaknya partai politik mencatut nama warga ke dalam struktur partai karena belum siap. Padahal, waktu diberikan untuk persiapan sudah cukup lama.

“Partai politik tidak siap sehingga asal mencatut nama untuk memenuhi kuota partai,” katanya.

Data aduan diterima Bawaslu Sulsel masih berasal dari 24 kabupaten/kota. Di luar itu, ada partai politik bahkan mencatut nama orang lain dari luar daerah.

Menurutnya, pencatutan nama dilakukan parpol karena jumlah anggota partai mereka belum memenuhi syarat, yaitu 1:1000 jumlah warga.

“Ada banyak mencatut nama anggota partai diambil dari provinsi lain. Bahkan ada partai politik di Sulsel anggotanya diambil dari Aceh,” katanya.

Saiful Jihad mengimbau masyarakat apalagi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, jika nama mereka terdata di parpol itu akan merugikan ke depannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved