Opini Anwar Arifin AndiPate
Opini Anwar Arifin AndiPate: Bandit Intelektual
OTT Tim KPK tehadap Profesor, Doktor Karomani, Rektor Univesitas Lampung sungguh membuat hati kita pilu.
Juga melengkapi berita korupsi seorang gubenur yang berpredikat profesor, doktor, dan insinyur yang ditangkap OTT KPK, serta sejumlah kepala daerah, legislator, hakim, jaksa, pengacara, birokrat, akademisi, dan pengusaha, yang bergelar sarjana, magister, atau doktor, dan profesor, tentu membuat kita tambah sedih dan prihatin.
Lahirnya banyak “Bandit Intelektual” tentu bekaitan juga dengan pendidikan terutama pendidikan tinggi.
Itulah sebabnya, MPR-RI.(10/8/2002), meumuskan dalam UUD-1945, Pasal 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pedidikan nasional yang meningkatkan KEIMANAN, dan KETAKWAAN serta AHLAK MULIA dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang(*).
Jakarta, 01 September 2022. (*)