Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Anwar Arifin AndiPate

Opini Anwar Arifin AndiPate: Bandit Intelektual

OTT Tim KPK tehadap Profesor, Doktor Karomani, Rektor Univesitas Lampung sungguh membuat hati kita pilu.

INFOGRAFIS TRIBUN TIMUR
Anwar Arifin AndiPate - Opini Anwar Arifin AndiPate: Bandit Intelektual 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi tankap tangan (OTT) Tim KPK (Komisi Pemberatasan Korupisi) tehadap Profesor, Doktor Karomani, Rektor Univesitas Lampung, di Lembang Jawab Barat, Sabtu (20/8/2022) sungguh membuat hati kita pilu.

Rektor adalah pemimpin tertinggi di universitas, sebuah lembaaga ilmiah yang disebut juga sebagai lembaga yang memimilik kekuatan moral, sebagai panutan masyarakat.

Sebagai orang yang terlibat jauh dalam pembentukan Paket Undang–Undang Bidang Pendidikan (2003-2012), tentu sangat perihatin, karena tujuan pendidikan nasional, tidak tercapai.

Bahkan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, ditegaskan bahwa pendidikan tinggi berasaskan: “Kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkuan” (Pasal 3).

Juga tentang beban mahasiswa di rumuskan, “Perguruan Tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai KEMAMPUAN mahasiswa orang tuanya, atau pihak yang membiayainya”(Pasal 76.ayat 3).

KPK juga menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik, Heryadi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, dan penyuap selaku keluarga mahasiswa, Andi Desfiandi.

Rektor Karomani dkk, diduga memperkaya diri, melalui suap dari program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Modusnya, penarikan uang sekitar Rp100 juta-Rp350 juta permahasiswa, sehingga berhasil mengumpulkan Rp4,4 miliar.

Dana itu menurut Saifur Rohman, selain untuk kepentingan pribadi sebagian dialihkan menjadi depoisto dan emas batangan (Kompas,26/8/22).

Tindakan rektor dkk, itu mengingatkan kita kepada istilah “Bandit Intelektual” yang diperkenalkam kritikus terkenal dari Rusia, Grigori Pomorantas, tentang “Peranan Kaum Intelektual” dalam suratnya kepada filsuf, M.A.Lifsjits (1978).

Beliau membagi kaum intelektual atas lima golongan, yang dapat diringkas menjadi dua gelongan besar.

Pertama “Intelektual Jadi” atau “Intelektual yang Intelektual” seperti Socrates yang jujur dan berani memerima hukuman mati.

Kedua, “Intelektual Setengah Jadi” atau “Bandit Intelektual”, yaitu lulusan perguruan tinggi yang mengabaikan KEJUJURAN dan INTEGRITAS, dengan menghalalkan semua cara untuk mencapai tujuan, termasuk melakukan korupsi dan tindakan tercela.

Bagi bandit intelektual, proses tidak penting, karena yang utama adalah cita-cita tercapai. Mereka sangat pragmatis. Artinya Prof.Dr.Karomani dkk, sudah bisa dimasukkan dalam golongkan “Bandit Intelektual”.

Kasus Karomani melengkap berita beberapa tahun lalu, tentang kasus di Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Negeri Manado, serta kontroversi pemberian gelar doktor honoris-causa di Universitas Airlangga Surabaya, dan kontroversi memberian sebutan “Profesor Kehormata (honoris-causa) di Universitas Hasanuddin Makassar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Manuver KPU RI

 

Taubat Politik

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved