Calon Wakil Bupati Lutim
Delapan Ketua Parpol Akan Bertemu Bahas Calon Wakil Bupati Lutim
Pertemuan akan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Jumat (2/8/2022) malam.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Delapan ketua partai pengusung akan bertemu membahas calon Wakil Bupati Luwu Timur. Rencana tersebut disampaikan Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, Aripin, Kamis (1/9/2022) malam.
Sampai hari ini, Bupati Luwu Timur, Budiman masih sendiri tanpa wakil bupati.
Ketua DPRD Luwu Timur ini mengatakan undangan musyawarah telah dikirimkan kepada parpol pengusung.
Pertemuan akan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Jumat (2/8/2022) malam.
Pertemuan dalam rangka penjaringan calon Wakil Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2026.
Saat Pilkada, ada delapan partai yang mengusung pasangan Husler-Budiman yaitu Golkar (7 kursi), PAN (4 kursi), Gerindra (4 kursi).
Kemudian Hanura (3 kursi), PDIP (3 kursi), PKB, PBB dan PKS masing-masing 1 kursi.
"Partai pengusung upayakan musyawarah untuk mufakat, mengerucutkan dua nama calon wakil bupati," kata Aripin.
Ada empat bakal calon Wakil Bupati Luwu Timur yaitu Muh Taqwa Muller, Andi Akbar Leluasa, Usman Sadik dan Rully Heriawan.
Taqwa adalah anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Golkar.
Andi Akbar Leluasa masuk dalam pengurus Golkar di DPP.
Usman Sadik adalah Ketua DPD II PAN Luwu Timur.
Selain itu, Usman juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur.
Sementara Rully Heriawan adalah Sekretaris DPC Hanura Luwu Timur.
Rully juga menjabat anggota DPRD Luwu Timur.
"Kalau itu (musyawarah mufakat) tidak tercapai, bila disetujui boleh dilakukan musyawarah untuk voting mencapai mufakat," ujar Aripin.
"Jadi yang musyawarah ini adalah delapan ketua partai pengusung," imbunya.
Adapun panitia pemilihan wakil bupati di DPRD Luwu Timur kembali memperpanjang waktu masa penjaringan.
Alasannya, belum ada parpol pengusung yang menyerahkan dua nama calon wakil bupati.
"Perpanjangan waktu tahapan penjaringan di partai pengusung selama 14 hari kerja dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 20 September 2022," kata Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz.(*)