Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Moncongloe Bulu Bangun Perumahan Tanpa Izin, Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Akan Bongkar

Hingga kini sudah sejumlah rumah yang sudah dibangun Kades Moncongloe Bulu. Namun belum ada pihak dari penegak hukum atau Pemkab yang menghentikannya.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com/WA
Kepala Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Muh Tahir diduga membangun perumahan tanpa izin. Perumahan Muh Tahir kini sudah hampir rampung namun pengelola belum pernah mengurus izin di Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Muh Tahir diduga membangun perumahan tanpa izin.

Perumahan Muh Tahir kini sudah hampir rampung, namun pengelola belum pernah mengurus izin di Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).

Hingga kini sudah sejumlah rumah yang sudah dibangun Kades Moncongloe Bulu. Namun belum ada pihak dari penegak hukum atau Pemkab yang menghentikannya.

Seorang warga, Alhak membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perumahan Muh Tahir setelah melakukan investigasi.

Perumahan tersebut tak memiliki Site Plan, a Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin Lingkungan.

"Pak Desa Moncongloe Bulu, Pak Tahir membangun perumahan tanpa adanya syarat yang dipenuh. Perumahan tanpa izin mulai dari Site Plan, UKL-UPL, izin lingkungan dan seterusnya," kata Alhak.

Selain itu, Alhak juga menemukan perumahan Muh Tahir juga tanpa disertai IMB/PBG.

Tindakan kepala desa nakal tersebut membuat warga kecewa. Seharusnya Muh Tahir memberikan contoh, malah dia yang melanggar.

"Kepala desa ini harus ditindak tegas. Sudah menggunakan wewenang untuk memperkaya diri meski harus melanggar," kata dia.

Warga menyampaikan, jika warga yang akan membangun, semua syarat harus terpenuhi. Namun saat Muh Tahir akan membangun, tak ada syarat yang dipenuhi.

Kepala desa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar koridor yang ada tutur warga itu.

"Ini kepala desa tak layak disebut kepala desa. Lebih aktif jadi kontraktor dibanding jalankan fungsinya senagai kepala desa," kata dia.

Ia mendesak Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada Muh Tahir.

Semua rumah yang sudah jadi harus dibongkar karena sudah jelas menyalahi aturan.

"Yang lebih parah, kenapa dilakukan pembiaran. Mana pak Camat," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved