Pemprov Sulsel Menangkan Gugatan Stadion Mattoanging di PTUN Makassar
Ada dua gugatan terkait kepemilikan lahan di stadion tersebut yakni perbuatan melawan hukum dan permintaan ganti rugi.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stadion Mattoanging digugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Ada dua gugatan terkait kepemilikan lahan di stadion tersebut yakni perbuatan melawan hukum dan permintaan ganti rugi.
Penggugat pertama adalah Andi Ilham Mattalatta dengan perkara No: 356/pdt.G/2021/PN Makassar.
Kemudian penggugat kedua yakni Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan perkara No: 456/pdt.G/2021/PN Makassar.
Gugatan tersebut telah diumumkan di PTUN Makassar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Hasilnya, Pemprov Sulsel memenangkan satu gugatan yaitu yang pertama.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
"Putusan pengadilan penggugat tidak dapat diterima," kata Mauli Yadi Rauf.
"Tapi kita masih menunggu sikap penggugat, apakah mau banding atau tidak," sambungnya.
Sementara untuk gugatan kedua, kata dia, prosesnya saat ini masih sementara bergulir.
Putusan gugatan tersebut akan diumumkan pada Selasa 6 September mendatang.
"Perkara yang digugat Teddy Anwar dan YOSS belum ada putusannya," katanya.
Kabid Humas Kominfo Pemprov Sulsel Sultan Rakib mengatakan tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita tetap menghormati proses perdata itu meski bukan pidana," katanya saat ditemui di ruangannya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/8/2022).
Sejak awal ia mengaku tenang menghadapi persoalan ini.
Ketika pihak tersebut mengajukan gugatan, Pemprov Sulsel kata dia, tetap mengikuti proses yang ada.
"Bukan berarti kita tidak kuat. Kita kuat. Kita punya sertifikat," tegasnya.
"Insya Allah, karena kita tidak mau mendahului pengadilan, biarkan proses hukum itu berjalan dan kami yakin sampai sekarang kepemilikan Mattoanging itu di Pemprov," tambahnya. (*)