Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Kedapatan Pesta dan Jual Narkoba di Kos, Kakak Beradik di Parepare Dibekuk

Kosan pelaku selalu ada keramaian dan diduga menjadi tempat pesta dan transaksi narkoba.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 12,24 gram di Mapolres Parepare, Jl Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022) siang. Kakak beradik diringkus polisi gegara menjual sekaligus pesta narkoba di kosnya. 

12,24 gram narkoba jenis sabu ini siap dijual, jika ditotal harganya mencapai sekira Rp 4 juta.

"Satu saset sudah dijual oleh sopir mobil yang pelaku sendiri tidak mengenalnya," ujarnya.

Kemudian, dari penangkapan ini, satu orang asal daerah tetangga ditetapkan DPO.

"Kita masih melakukan pendalaman kasus, makanya tak sebut nama daerah itu dan satu orang kita tetapkan DPO," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu 32 saset, handphone, alat hisap sabu, dan kotak rokok.

Kakak beradik ini akan dijerat hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku minimal dijerat empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved