Menko Airlangga Minta Potensi Investasi di KEK Dapat Ditingkatkan Guna Hadirkan Lapangan Kerja Baru
Menko Airlangga mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Utamanya untuk menghadapi persaingan global dan menarik investasi di Indonesia.
Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa Dewan Nasional KEK juga mendukung implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didorong oleh Indonesia National Single Window (INSW).
Sistem tersebut diharap bisa memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mengadakan ekspor atau melakukan impor bahan baku.
“Sistem ini diharap bisa dibantu dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” ucap Airlangga.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga diminta untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK.
Terutama di bidang fiskal dalam melaksanakan investasi dan meningkatkan investasi baru.
Untuk itu, apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharap bisa menyediakan fasilitasi untuk penyelesaian kegiatan tersebut.
Airlangga juga menambahkan bahwa ia dan pihaknya berharap diskusi hari ini dapat diikuti dengan baik.
“Agar bisa mempercepat realisasi investasi, perluasan lapangan kerja, dan dapat mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Airlangga.
Pada pertemuan tersebut juga diadakan sesi coaching clinic yang diharap mampu jadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha maupun Pelaku Usaha di lapangan.
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi juga mengatakan bahwa hingga saat ini sejumlah permintaan tax holiday dan tax allowance cukup banyak diajukan.
Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Menteri Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, para Pejabat Eselon 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang terkait beserta jajaran.
Para Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, Administrator, para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Pimpinan Badan Usaha Pengelola KEK, dan Pelaku Usaha di KEK.(adv/rerifaabdurahman).