Menko Airlangga Minta Potensi Investasi di KEK Dapat Ditingkatkan Guna Hadirkan Lapangan Kerja Baru
Menko Airlangga mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengikuti Forum Group Discussion ( FGD ) Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat kinerja impresif hingga 5,44 persen (yoy) pada Triwulan II-2022.
Pertumbuhan ini dibantu dengan jumlah investasi yang mengalami peningkatan hingga Rp302 triliun pada periode yang sama.
Pencapaian ini sesuai dengan peningkatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara kumulatif berjumlah Rp84,5 triliun.
Dengan penyerapan tenaga kerja sejumlah 32.850 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Dewan Nasional KEK membeberkan bahwa kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilaksanakan lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Melingkupi perluasan kegiatan usaha, yakni jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan.
Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari perbaikan tersebut dapat dilihat dari kemajuan yang pesat atas 4 KEK yang ditetapkan pada tahun 2021 setelah UU Cipta Kerja.
Yang merupakan KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat, dan KEK Gresik di Jawa Timur.
“Ketiga KEK tersebut dalam jangka waktu 1 tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp29,1 triliun dan lapangan kerja baru sejumlah 9.746 orang,” jelas Airlangga.
Airlangga membeberkan bahwa kedepannya potensi investasi di KEK dapat lebih ditingkatkan sehingga lapangan kerja baru dapat semakin diperluas.
“Juga meningkatkan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah,” beber Airlangga.
FGD Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK tersebut diadakan untuk membahas kemudahan di bidang fiskal terutama fasilitas tax holiday atau tax allowance.
Dimana pembebasan bea masuk untuk barang modal di KEK, serta fasilitas PPN tidak dipungut untuk sejumlah transaksi barang dan jasa di KEK.
Dewan Nasional KEK berharap agar Wakil Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran Kementerian Keuangan dapat me-review kembali bentuk, besaran, dan proses fasilitas yang diberikan KEK.