Opini Tribun Timur
Good University Governance
Tulisan ini terinspirasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, terhadap raktor Universitas Lampung (Unila), Sabtu (20/8/2022).
Oleh: Amir Muhiddin
Dosen Fisip Unismuh Makassar dan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan
Tulisan ini terinspirasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, terhadap raktor Universitas Lampung (Unila), Sabtu (20/8/2022).
Selain Rektor, penangkapan itu juga disertai tiga orang lainnya masing-masing Wakil Rektor I Bidang Akademik, Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD sebagai swasta.
Rektor Prof Karomani diduga kuat menerima suap terkait penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung.
Kasus OTT ini, tentu saja disayangkan sebab terjadi pada diri rektor yang juga menyandang gelar Profesor atau Guru Besar.
Demikian juga kejadiannya di lembaga pendidikan, tempat dimana orang memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Tridarma Perguruan Tinggi.
Dari sinilah seharusnya kehidupan berawal.
Dengan begitu jika lembaga pendidikan dikotori oleh pikiran dan perilaku yang korup, apalagi oleh pimpinannnya, maka ini menjadi alamat buruk bagi kehidupan manusia, kemanusiaan dan kebenaran.
Apa yang terjadi di Universitas Lampung, oleh banyak pengamat disebut sebagai kejadian yang luar biasa, meskipun sesungguhnya itu bukan hal yang baru.
Artinya, masyarakat sudah lama mencium aroma tak sedap itu, terutama saat penerimaaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Jalur ini memang membuka peluang bagi terjadinya pelanggaran, sebab test terkadang bukan lagi menjadi prioritas kelulusan, tetapi sangat ditententukan oleh panitia di dalam perguruan tinggi tersebut.
Kriteria dibuat sedemikian rupa dan dalam kenyataannya variable uang dan kedekatan sangat menentukan.
Biasanya, semakin popular program studi, semakin mahal biaya masuknya dan semakin memerlukan beking yang kuat.
Good University Governance