Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Jam Tanpa Gubernur Sulsel, DPRD & Pemprov Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo No 59, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Rapat Paripurna DPRD dan Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo No 59, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (26/8/2022). 

Menurutnya, aspek materi muatan yang diatur dalam Ranperda secara keseluruhan hampir sama dengan materi muatan yang diatur dalam undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan peraturan Gubernur Sulsel tahun 2021 tentang transformasi perpustakaan berbasis inklusivitas.

Kemudian Ranperda tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, penyesuaian Ranperda tersebut didasari oleh wewenang pemerintah daerah yang diberikan melalui UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang .

"Sejalan dengan itu, maka terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan pemerintah daerah mendukung adanya hutan mangrove.

Utamanya di pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Harapannya dengan adanya hutan mangrove dapat mencegah bencana," katanya.

Setelah Abdul Hayat Gani memaparkan Ranperda, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan masukan.

Mulai fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, PKB dan PPP.

"Yang tidak menyampaikan langsung, dia menyampaikan secara tertulis," kata Muzayyin Arif.

Muzayyin Arif pun langsung mengetuk palu setelah fraksi yang hadir mengatakan setuju. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved