Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Jam Tanpa Gubernur Sulsel, DPRD & Pemprov Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo No 59, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Rapat Paripurna DPRD dan Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo No 59, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat paripurna bersama Gubernur Sulsel yang diwakili Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani.

Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo No 59, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (26/8/2022).

Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari datang secara bersamaan di Gedung DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dimulai pukul 10.35 Wita dan selesai pukul 11.40 Wita.

Muzayyin Arif memimpin rapat paripurna itu. Hadir Ketua DPRD Sulsel dan wakil DPRD Sulsel Darmawangsa.

Jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 42 orang dari 85 yang tercatat.

Tujuh orang izin, sakit tiga orang dan selebihnya tanpa keterangan.

"Yang hadir 42 orang sehingga rapat paripurna ini sudah memenuhi kuorum untuk dilakukan rapat," kata Muzayyin Arif memulai rapat.

Setelah membuka rapat paripurna, Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani pun memaparkan rancangan peraturan daerah di podium.

Abdul Hayat Gani memaparkan tiga Ranperda Gubernur Sulsel.

Pertama transformasi penyelenggaraan perpustakaan, kemudian pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta pengelolaan dan pemanfaatan hutan mangrove.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945. 

Dalam menetapkan Ranperda, kata dia, kepentingan umum dan kesusilaan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah bersifat prioritas. 

Setelah mencermati naskah akademik dan substansi materi muatan Ranperda, Pemprov, kata Abdul Hayat Gani, butuh penjelasan komprehensif mengenai masalah yang hendak diselesaikan.

Dibutuhkan penjelasan mengenai apa sasaran yang hendak diwujudkan dan Ranperda tentang transformasi penyelenggaraan perpustakaan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved