7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo hingga Reaksi Suami Putri Saat Dipecat, Wewenang dan Kekerasan
Berdasarkan hasil sidang etik Polri, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Jumat (26/8/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar tujuh kode korps Bhayangkara atau Polri.
Berdasarkan hasil sidang etik Polri, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Jumat (26/8/2022).
Kini Ferdy Sambo bersatus sebagai warga sipil setelah resmi dipecat sebagai anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sidang kode etik Ferdy Sambo yang berlangsung 18 jam tersebut dipimpin Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.
Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis. Lihat Foto Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta tak kunjung usai meski sudah 15 jam berlalu dan berganti hari, Jumat (26/8/2022).
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana. Baca juga: Usai Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Dikawal Personel Propam
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Reaksi Ferdy Sambo Dipecat