Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai Polisi Diputuskan di Sidang Etik Hari Ini, IPW Desak Sidang Terbuka

Nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kepolisian segera ditentukan dalam sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
DOK TRIBUNNEWS.COM
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (Sumber foto: istimewa) - Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nasib Ferdy Sambo sebagai polisi diputuskan di sidang kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022), IPW desak sidang terbuka. 

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved