Pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang Dianggap Penting Bagi Kelangsungan Industri Sutera Sengkang
Kanwil Kemenkumham Sulsel membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang, Selasa (23/8/2022).
Untuk pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya.
Hal ini tentu berbeda dengan KI Komunal yang pelindungannya lebih bersifat ke pelindungan secara defensif.
"Pelindungan hukum Tenun Sutera Sengkang ini perlu diwujudkan lewat Hak IG, salah satunya untuk mencegah dan melindungi Sutera Sengkang dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak", tambah Yani.
Kasubid Pelayanan Kekayaan, InFeny Feliana memberi saran agar Pemda Wajo dan SSC untuk berkolaborasi dengan akademisi.
Dalam rangka menyusun kelengkapan Dokumen Deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kab. Wajo, M. Taufik Razak, Staff Ahli Bidang Ekonomi, Perekonomian, dan Pembangunan, Karjono, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, M. Tahir Tajang beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Wajo, A. Elvira.(adv/rerifaabdurahman).