Bawaslu
Bawaslu Parepare Buka Posko Pengaduan bagi Warga yang Dicatut Namanya oleh Parpol
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan posko telah dibuka sejak 12 Agustus 2022.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol).
Hal ini sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota.
Saat ini KPU kabupaten/kota sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol.
Bawaslu berperan mengawasi proses tersebut salah satunya dengan posko pengaduan ini.
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan posko telah dibuka sejak 12 Agustus 2022.
Posko itu akan terus dibuka sampai tahapan verifikasi Parpol selesai.
"Ini akan terus dibuka yah sampai proses dan tahapan verifikasi selesai," katanya saat ditemui, Selasa (23/8/2022) siang.
Zainal menjelaskan mekanisme pengaduan bisa datang langsung ke kantor Bawaslu dan melalui link yang sudah disediakan.
Warga yang merasa tidak pernah masuk Parpol dan namanya dicatut Parpol tertentu maka bisa melaporkan hal itu.
"Masyarakat maupun ASN bisa mengisi formulir di link tersebut lalu menyatakan tidak pernah masuk atau mendaftar di Parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, jika sudah ada masyarakat yang masukkan pengaduan maka Bawaslu akan meneruskan aduan itu ke KPU.
KPU yang akan merevisi nama tersebut dari daftar anggota Parpol yang bersangkutan.
"Jika sudah ada aduan dari masyarakat yang masuk maka kami teruskan ke KPU sebagai saran perbaikan karena ini proses administrasi Parpol," ujar Zainal.
Saat ini Bawaslu dan KPU dalam proses verifikasi faktual keanggotaan Parpol.
"Bawaslu dalam proses ini sebagai lembaga pengawasan jadi kami tetap pantau proses verifikasi faktual ini," imbuhnya.