Sekretaris Ditjenpas Sebut Pengimplementasian UU No 22/2022 Dapat Wujudkan Pemasyarakatan yang Mulia
Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Arahnya yaitu kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Sementara, batasnya yaitu muatan-muatan UU ini termasuk Pasal demi Pasal bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara.
Metodenya yaitu proses pendekatan pada WBP demi mencapai suatu tujuan pada penyelenggaraan pemasyarakatan.
Junaedi juga menambahkan bahwa perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, tahanan, narapidana, klien diatur dalam UU No 22/2022.
“Merupakan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berlandaskan pada Pancasila, termuat juga dalam konsiderans kita,” tambah Junaedi.
Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melaksanakan osialisasi secepatnya di lingkungan masing – masing.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarkatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan seluruh Kepala UPT se-Sulawesi Selatan.(adv/rerifaabdurahman).