Sekretaris Ditjenpas Sebut Pengimplementasian UU No 22/2022 Dapat Wujudkan Pemasyarakatan yang Mulia
Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan “Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara daring, di Aula Kanwil, Senin (22/8/2022).
Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono mengatakan bahwa pengesahan UU No 22/2022 merupakan upaya penyempurnaan UU Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU No 12/1995 mengenai Pemasyarakatan.
Pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilakukan secara optimal.
“Hal tersebut menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimpelentasikan UU No 22/2022 guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia,” kata Heni.
Heni juga menambahkan bahwa untuk mengimplementasikannya, perlu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, dan memperbaiki diri.

Juga tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab.
Hal lainnya ialah dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Heni juga berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jajarannya dapat mensosialisaikan dengan baik kepada WBP dan masyarakat Undang – Undang agar tidak ada perbedaan persepsi.
“Peran jajaran di Kanwil dan UPT sangat vital. Saya minta agar aktif dan proaktif untuk memontior dan melakukan sosialsiasi secara masif di jajarannya masing-masing.” Lanjut Heni.
Ia percaya dengan sosialisasi yang masih, UU No 22/2022 ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Tentunya masyarakat perlu diberikan edukasi melalui sosialisasi yang berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pertanyaan dari masayarakat mengenai UU pemasyarakatan yang baru,” terang Heni.
Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas, Junaedi yang juga Ketua Percepatan Peraturan Pelaksanaan UU No 22/2022 menjelaskan perubahan yang dialami oleh UU.
“Terdapat perluasan fungsi atas UU No 12/1995 sehingga ada 6 (enam) fungsi yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, yaitu fungsi pelayanan tahanan, pembinaan, pembinbingan, perawatan kesehatan, pengamanan, dan pengamatan,” jelas Junaedi.
Dalam UU No.22/2022 ini juga telah memberikan arah, batas, dan metode.